KISARAN, Waspada.co.id – Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, diminta untuk segera menangkap terduga penista agama melalui penyebaran informasi media sosial (medsos).
Pemintaan itu berdasarkan surat pengaduan yang dilayangkan masyarakat Tionghoa Asahan beragama Konghucu kepasda Kapolres Asahan dengan melaporkan tiga orang berinisial R, T dan H, Kamis (14/3).
SC yang mewakili Jemaat Klenteng Hok Hien Tien menerangkan, dugaan penistaan agama yang dilakukan R bersama dua rekannya terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekira Pukul 10.30 WIB lalu di Klenteng Hok Hien Tien, Jalan Pahlawan, Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Saat ritual sedang berlangsung tiba-tiba R datang memasuki ruangan inti klenteng lalu membuat kegaduhan. Bahkan terduga menghampiri salah satu Tatung sembari mendorong wajahnya sehingga membuat marah ke empat Tatung yang sudah dirasuki arwah dewa,” terangnya.
“Tak hanya itu R juga melontarkan kata-kata penghinaan Agama Konghucu dengan menyebut jika Tatung-Tatung itu palsu dan didengar seluruh jemaat yang ada di dalam klenteng,” ujar SC.
Selain itu, dua teman R juga diduga melakukan tindakan provokasi terhadap umat dengan menyebarkan berita bohong di media sosial Tiktok dan WhatApps Group Vh Bodhi Gaya.
“Video yang diunggah di akun Tiktok @user9320192744763 sudah dipotong-potong dan itu sengaja dilakukan agar seolah-olah R tidak bersalah. Di sini sudah jelas jika perbuatan itu melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU ITE,” terangnya.
SC juga menduga jika peran H memerintahkan R dan T untuk melakukan aksi tidak menyenangkan saat berada di Klenteng Hok Hien Tien.
“Oleh karena itu kami masyarakat Tionghoa Asahan yang beragama Konghucu berharap Kapolres Asahan segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, apa yang telah dilakukan dapat memancing kegaduhan antara umat beragama. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post