JAKARTA, Waspada.co.id – Citra maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang bersandi emiten GIAA tercoreng kasus uang palsu alias upal. Pasalnya salah satu karyawan Garuda yang bernama Bayu Setyo Ariwibowo (BS) tersangkut kasus upal di Bogor. Dalam sindikat ini, BS bertindak sebagai pemesan upal tersebut.
Atas fenomena Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, hanya bisa menyesalkan kejadian ini. Diakuinya, Bayu merupakan karyawan yang sudah tidak aktif sejak 2022. Bayu disebutnya tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).
“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan,” kata Enny dilansir dari laman inilah, Minggu (13/4).
Ia mengatakan, perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.
“Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan,” ujar Enny.
Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, juga menyebutkan pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada. “Ya perusahaan pastikan akan menindak tegas oknum karyawan tersebut mengacu pada proses hukum yang berlaku,” jawabnya.
Perkara ini bermula dari temuan tas tertinggal berisi uang Rp316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek, uang di dalam tas itu, ternyata palsu. Sehingga polisi melakukan pengintaian terlebih dulu sampai seseorang mengaku memiliki tas tersebut.
Setelahnya, polisi membongkar asal-usul uang palsu itu, yang ternyata diproduksi di salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi akhirnya menjerat total 8 orang tersangka, salah satunya merupakan pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan.
Kedelapan tersangkanya adalah BS selaku pemesan uang palsu/karyawan Garuda, BBU selaku pemesan uang palsu, MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS, BI berperan sebagai penjual uang palsu, E berperan sebagai penjual uang palsu, AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu, DS berperan sebagai pencetak uang palsu, dan LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu.
Polisi juga menggeledah pabrik uang palsu di Bogor dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan untuk mencetak serta pecahan uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita adalah 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu atau setara Rp3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan US$100 sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.
Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui, uang palsu Rp300 juta dibayar dengan uang asli Rp90 juta. Saat ini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP. “Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki. (wol/inilah/mrz/d2)
Discussion about this post