MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait majunya Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto pada Pilkada Asahan 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan majunya AKP Rianto pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan 2024 merupakan hak politiknya.
“Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun termasuk anggota Polri. Apabila masih berstatus sebagai bakal calon, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Jika sudah masuk dalam tahap penetapan calon kepala daerah, Rianto harus diberhentikan,” katanya, Rabu (28/8).
Hadi mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti Pilkada.
“Kalau masih status bakal calon, tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur. Namun, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri,” ungkapnya.
Seperti diketahui, AKP Rianto maju pada Pilkada 2024 sebagai Wakil Calon Bupati Asahan mendampingi Taufik Zainal Abidin Calon Bupati Asahan. Pada Pilkada 2024 ini AKP Rianto telah menerima beberapa surat rekomendasi dari partai politik di Jakarta. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post