MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) H Kasman Marasakti Lubis Lc MA, menegaskan bahwa untuk tercapainya ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu adanya keterlibatan semua pihak dalam mewujdkannya.
Hal ini disampaikan Ketua DPD PKS Kota Medan ini saat menjelaskan materi sosialisasi produk hukum derah ke II Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum), yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Kota Medan di antaranya, Jalan Sempurna Gang Anggrek Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Jalan Juanda Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun, Jalan Karya Jaya Gang Eka Jaya 2 Nomor 3 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Jalan Starban Gang Family Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Minggu (9/2).
“Untuk mewujudkan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, semua pihak perlu berkolaborasi. Menciptakan ketentraman dan ketertiban umum tidak bisa diwujudkan oleh masyarakat saja, melainkan juga ada kolaborasi semua pihak,” ungkap Kasman.
Ketua Komisi II DPRD Medan ini menegaskan, dalam mewujudkan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum diperlukan adanya pembenahan sumberdaya manusianya. “Yang paling penting juga adalah adanya pembenahan sumberdaya manusia, sehingga aturan ini bisa dijalankan dan hasilnya bisa maksimal,” katanya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara,” paparnya.
Tidak hanya itu, Kasman juga menjelaskan keberadaan Perda ini juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Dengan demikian, kehadiran Perda ini diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (wol/mrz)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post