MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menaikkan kasus dugaan korupsi di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) ke tahap penyidikan dan kini penyidik sedang mengincar calon tersangka.
Kepala Kejari Batubara Amru Siregar, menjelaskan hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Disdik Batubara.
Amru menambahkan, gelar perkara telah dilakukan Desember 2023 lalu, setelah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kini tim fokus mencari siapa saja yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2020 di Disdik Batubara tersebut.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari Batu Bara masih mencari siapa saja calon tersangka dari proyek di institusi pendidikan itu,” jelasnya kepada awak media, Rabu (24/4).
Menurutnya, dalam proses penyelidikan semua pihak yang terkait pengadaan barang dan jasa di Disdik Batubara Tahun Anggaran 2020 sudah diperiksa, termasuk Ilyas Sitorus selaku mantan Kadisdik Batubara.
“Iya benar, Ilyas Sitorus sudah kita periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Namun dalam tahap penyidikan, kata Jackson, Tim Pidsus belum merinci siapa saja yang bakal diperiksa kembali.
“Sabar bang, Tim kita terus bekerja sampai menemukan siapa saja yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya tanpa merinci hasil pemeriksaan Ilyas saat penyelidikan tersebut.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Ilyas Sitorus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan kasus korupsi.
Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada Senin (28/8/2023) lalu.
Koordinator Kompi Batubara, M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ilyas terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp10.848.214.017.
Selain itu, mereka menyebutkan Ilyas diduga terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batubara.
“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara Ilyas yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” katanya.
“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama Ilyas sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” tambahnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post