LANGSA, Waspada.co.id – Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejaksaan Negeri Langsa, Carles Aprianto, tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah saksi yang sejauh ini telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas fiktif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng kota setempat yang merugikan keuangan negara sekitar Rp784.861.832,60.
Hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus disebutnya masih dalam proses melengkapi berkas untuk nantinya dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya tidak tau berapa jumlah pasti seluruh saksi yang telah diperiksa, tapi minggu kemarin ada pemanggilan ulang saksi. Nanti kalau jumpa Kajari di doorstop saja, atau tanyakan langsung ke Pidsus,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (24/12).
Charles juga menyebut bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan lantaran dinilai koperatif.
Teranyar, belakangan beredar kabar bahwa ada oknum di Kejaksaan Negeri Langsa berinisial A diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu rekanan yang terilibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Charles bilang hal tersebut sudah dibantah oleh oknum yang berkaitan.
“Iya, oknum tersebut (inisial A) tugasnya di Pidsus. Kemarin sudah ada bantahan dari dia,” beber Charles.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kota Langsa, Hendra Safina, saat dikonfirmasi via WhatsApp soal total jumlah saksi yang diperiksa dan perkembangan penanganan terhadap ketiga tersangka masih bungkam. Dia hanya membaca pesan yang dilayangkan wartawan via WhatsApp.
Diketahui penanganan kasus ini tercatat sejak awal Agustus 2024 lalu, terhitung sudah hampir lima bulan bergulir.
Kejaksaan Negeri Langsa juga sudah menetapkan status tersangka mantan Dirut PDAM sejak 3 September 2024.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka lain yaitu Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa Azzahir, pemilik UD Erna T Syahrial (penyedia) dan Wakil Direktur CV Aria, Faisal (penyedia). (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post