MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pencemaran nama baik instansi Kejari Medan yang sempat viral di sosial media.
Pelimpahan tahap II itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan dengan tersangka pasangan suami istri (pasutri) berinisial WD dan KY.
“Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan ucap Dapot Dariarma Siagian, Kamis (20/6).
Dapot menjelaskan setelah melakukan Tahap II, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses pemberkasan.
“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Dapot sembari menegaskan akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.
Berkaca dari kasus ini, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritikan dari guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat,tentunya dengan bahasa yang santun, sopan, dan konstruktif.
“Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan di putuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian anak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut,” ucapnya.
Dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, terkait dengan kata dan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam vidio viral tersebut, tidak bisa di benarkan, itu sudah melecehkan, dan menghina institusi kami.
“Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini karena terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024).
“Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan,” ujar KY sembari membentak Jaksa Kejari Medan.
Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, pada Kamis (8/2/2024), dengan narasi “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.
Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadap kata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post