JAKARTA, Waspada.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kesimpulan ini diambil ICW pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda untuk segera dilengkapi.
“Berkenaan hal itu, ICW mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik Polda dalam melengkapi petunjuk kejaksaan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari laman republika, Rabu (7/2).
Kurnia menduga ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dengan Firli sendiri. Apalagi Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Terlebih lagi, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli yang pensiun dengan pangkat Komjen.
“Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut,” ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendesak Polda segera melakukan penahanan terhadap Firli. ICW memandang tindakan tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda mengusut kasus Firli.
“Hal ini penting agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir,” ujar Kurnia.
JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19 pada Jumat pekan lalu. Dengan demikian, berkas perkara Firli dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11) tahun lalu.
Dalam perkara ini, mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri diancaman dengan hukuman penjara seumur hidup.(wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post