JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun sudah buron sejak 17 Januari 2024.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
Setyo mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.
Setyo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara. Hasilnya, Hasto dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Hingga kini, belum jelas kapan Hasto ditahan. Ketua KPK Setyo Budiyanto berkelit, pimpinan KPK mempersilakan Direktur Penindakan KPK untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk menahan Hasto. Setyo mempercayakannya kepada anak buahnya guna menahan orang nomor dua di PDIP itu.
“Kapan ditahan itu nanti Pak Asep (Direktur Penindakan KPK) menentukan, kami pimpinan enggak ada intervensi,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Setyo menjamin anak buahnya dapat bekerja secara independen dalam kasus ini. Setyo juga menyebut KPK akan menempuh prosedur hukum sebagaimana ketentuan yang ada. “Penyidik independen. Tapi pastinya kita lakukan proses itu sesuai ketentuan,” ujar Setyo.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu belum menentukan kapan penahanan Hasto. Sebab Asep berdalih hal tersebut masih terkendala pemeriksaan saksi yang dapat mendukung penahanan Hasto. Asep menjelaskan para saksi harus diperiksa lagi dalam sprindik baru yang menjerat Hasto.
“Terkait kapan HK ditahan, jadi bahwa sprindik yang diterbitkan itu merupakan pengembangan penyidikan HM, jadi saksi-saksi atau keterangan yang ada dihimpun itu dimana para saksi dipanggil dalam sprindiknya HM, sehingga nanti untuk sprindik baru itu akan dipanggil kembali,sehingga diperlukan waktu untuk pemanggilan kepada saksi,termasuk kami lakukan penyitaan, ditunggu saja, pasti akan dikabari,” ujar Asep. (wol/republika/mrz/d1)
Discussion about this post