MEDAN, Waspada.co.id – Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) anak usaha dari PT Telkom Indonesia, Mahmud, dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara karena terbukti korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Bali Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Kota Pematangsiantar.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdinand Tampubolon menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan sub sider 3 bulan kurungan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
“Apabila UP tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengganti UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan,” lanjutnya.
Namun, sambung jaksa, dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih), maka pengembalian uang itu akan diperhitungkan untuk pelaksanaan kewajiban UP terhadap terdakwa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post