MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah melakukan eksekusi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33).
Selain mengeksekusi Azlansyah, Kejatisu juga telah mengeksekusi Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku rekanan dalam perkara pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Gomgom Simbolon, saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
“Sudah (dieksekusi), Bang. Sudah dari 2 bulan lalu kalau enggak salah,” ungkapnya.
Gomgom pun mengatakan bahwa kedua terpidana tersebut bersikap kooperatif atau tidak ada melakukan perlawanan saat dilakukan eksekusi.
Dikatakan Gomgom, saat ini Azlansyah dan Fachmy ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
“Kooperatif, Bang. Aman-aman saja kemarin. (Ditahan) di Lapas (Medan) karena sudah putus,” ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Azlansyah dan Fachmy 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post