MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis tujuh hari penjara dengan masa percobaan satu bulan terhadap Angelina Chen, karena terbukti bersalah melakukan penghinaan ringan terhadap korban Parluhutan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Angelina Chen dengan pidana penjara selama tujuh hari dengan masa percobaan satu bulan,” kata Hakim Efrata Happy Tarigan di ruang sidang Kartika PN Medan, Rabu (19/2).
Namun, lanjut Efrata, hukuman pidana penjara tidak perlu dijalani terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu bulan terakhir.
Hakim menyatakan terdakwa Angelina Chen terbukti melanggar Pasal 315 KUHP tentang pidana penghinaan ringan.
“Hal memberatkan terdakwa, karena telah meresahkan, sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Efrata.
Setelah membacakan putusan, Hakim Efrata Happy Tarigan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Di luar persidangan, korban Parluhutan mengatakan meskipun terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh hari penjara dengan masa percobaan satu bulan, namun terdakwa telah terbukti bersalah.
“Putusan hakim cukup memuaskan, yang penting dia (terdakwa Angelina) terbukti bersalah atas perbuatannya. Karena pada saat saya membantu itu memang tulus. Bahkan, pakai uang saya yang mendahulukannya dan saya tidak pernah menagih uang itu untuk dikembalikan ke saya. Nah, isi somasinya itu semua terbalik. Jadi fakta yang sebenarnya diputar balikkan semua. Disitulah saya laporkan dia ke polisi,” kata Parluhutan.
Menurutnya, vonis ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berpihak kepada pencari keadilan, meskipun hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan.
Ia berharap putusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan bertindak.
“Biarpun hukumannya ringan, yang penting terbukti dia bersalah,” tegas Parluhutan.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2023 lalu. Saat itu terdakwa Angelina sedang tersandung masalah dan dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suk Fen.
Kemudian Parluhutan berniat baik untuk memediasi perdamaian antara terdakwa Angelina dan pihak pelapor yakni Suk Fen. Parluhutan lalu mentransfer uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa Evelin adik dari terdakwa Angelina.
Belakangan, proses perdamaian antara terdakwa Angelina dan pihak Suk Fen menemui jalan buntu. Hingga akhirnya Parluhutan disomasi oleh terdakwa Angelina. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post