MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti menyebarkan berita bohong melalui ITE, terdakwa Boasa Simanjuntak dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho, menilai perbuatan Boasa Simanjuntak terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Menuntut, terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, Hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat, mengandung sentimen, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa sudah menjadi viral di media sosial TikTok sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” tegas jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya, bahwa terdakwa pada Jumat (28/7) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Saksi korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanya postingan video dalam akun Tik Tok yang dibuat terdakwa dengan judul ‘modus cari cuman aksi atau audiensi dana dari mana pertemuan Hotel Madani’
Dalam video tersebut terdakwa juga mengucapkan kata-kata tuduhan dan menyebutkan kalau saksi melakukan pembodohan terhadap masyarakat sembari menyebutkan kalau Aliansi Masyarakat Sumatera melakukan aksi unjuk rasa hanya untuk menaikkan pamor organisasinya.
Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam Postingan Video dalam Akun Tik toknya itu bohong dan hoax. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post