MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti mencemarkan nama baik melalui ITE, Terdakwa Boasa J. Simanjuntak divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3).
Majelis hakim yang diketuai Fahren menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo. Pasal 28 ayat 2 Undng-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjumtak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan,” ucap hakim.
Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa Boasa Simanjuntak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” sebut hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post