MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polsek Pancurbatu menangkap pasangan kekasih pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) toko di Pasar V, Kebun Kelapa, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pencurian yang ditangkap itu masing-masing berinisial AS (35) dan F (31) keduanya warga Desa Binjai Bakung, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sound system milik korban ADS (37) warga Pasar V, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang,” kata Kapolsek Pancurbatu, Kompol Krisnat, Selasa (21/1).
Dari tangan kedua pelaku, ia menerangkan polisi turut menyita barang bukti perlengkapan sound system dengan total kerugian sebesar Rp75 juta.
“Barang bukti bernilai Rp75 juta sudah kami amankan,” terangnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post