MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara terhadap terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai pernbuatan Ferdinan terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” sebut JPU Bella Azigna Purnama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).
Mendengar pertanyaan hakim, Ferdinan mengatakan tidak ada pembelaan apa pun yang ingin disampaikannya. Atas jawaban itu, jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.
Kemudian, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (11/12/24) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dari tangan pria asal Jalan Nilam Raya No. 143, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu.
Ketika diinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Kota Surabaya dan rencananya ketujuh ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut akan dijualnya ke Kuala Simpang, Aceh.
Ferdinan juga mengaku bahwa dirinya menjual Burung Kakaktua Jambul Kuning itu seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yang berjenis kelamin betina hendak dijualnya Rp4,3 juta per ekor. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post