MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti memiliki sabu 10,4 kilogram dan ekstasi 50 butir, Terdakwa Mahdi (39) warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subisider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap petugas polisi di sebuah warung. Saat penggeledahan, ditemukan 5 kg sabu di jok sepeda motornya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sabu seberat 5 kg lebih dan pil ekstasi sebanyak 50 butir. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post