MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman 1 tahun 7 bulan (19 bulan) bulan penjara Boasa Simanjuntak (BS) dalam kasus ujaran kebencian dan berita bohong (hoax).
Dilihat dari laman Pengadilan Tinggi Medan, putusan itu dibacakan pada Senin, 27 Mei 2024. Adapun hakim yang memperkuat putusan tersebut yaitu Hakim ketua Usaha Ginting kemudian hakim anggota satu dan dua ialah Braswardi Idris, dan Nursiah Sianipar.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri medan nomor 2463/pid.sus/2023/pn mdn tanggal 5 maret 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Sub PT Medan, Rabu (29/5).
“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2463/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 5 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sambung isi putusan.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 7 bulan kepada Biasa dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Majelis hakim yang diketuai Fahren menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo. Pasal 28 ayat 2 Undng-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa Simanjuntak oleh karena itu 1 tahun 7 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahren, Selasa (5/3).
Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post