JAKARTA, Waspada.co.id – Pakar Hukum Boris Tampubolon, memberikan analisis terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Boris mengkritisi peradilan kasus Vina yang memuat keterangan saksi-saksi harus sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Secara hukum keterangan saksi sebagai bukti adalah keterangan yang saksi berikan secara bebas di sidang pengadilan dan di bawah sumpah. Bukan yang ada di BAP,” kata Boris dilansir dari laman republika, Senin (22/7).
Menurut Boris, keterangan para saksi itu harus sesuai dengan apa yang dilihatnya, didengarnya, dan dialaminya, bukan sesuai BAP. “Jadi jika benar saksi-saksi itu harus mengatakan sesuai BAP, maka tidak usah ada proses pengadilan dan pemeriksaan saksi-saksi lagi di pengadilan. Tersangka langsung saja divonis, tidak perlu ada proses pengadilan,” ucap Boris.
Pendiri kantor hukum Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) tersebut juga menyoroti pernyataan petinggi Polri bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah penetapan tersangka. Menurut Boris, setelah status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, sulit untuk menetapkannya kembali sebagai tersangka.
Boris menyebut, hal itu sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menyatakan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Meski demikian, kata Boris, jalan untuk Pegi menjadi tersangka masih bisa ditempuh aparat kepolisian. Hanya saja, sambung dia, penyidik harus menggunakan bukti yang sah dan baru, berbeda dengan alat bukti yang sudah ada sebelumnya.
“Artinya buktinya tidak boleh sama, harus baru dan berbeda serta sah dari bukti-bukti yang sudah ada atau diperiksa sebelumnya,” kata Boris.
Adapun Boris dikenal seorang praktisi hukum dan pengacara berpengalaman, yang dikenal sebagai pengacara para pengusaha, direksi perusahaan baik swasta maupun BUMN dalam kasus pidana umum, korupsi, dan sengketa bisnis. Kiprahnya di dunia hukum semakin melejit karena sering menangani beberapa perkara pidana besar dan rumit.
Dia mengawali kariernya sebagai asisten pengacara di LBH Jakarta, yang didirikan oleh Alm Adnan Buyung Nasution. Kemudian menjadi pengacara di kantor milik pengacara senior Hotma Sitompoel LBH Mawar Saron. Setelah itu mendirikan kantor hukumnya sendiri, yakni Dalimunthe and Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers). (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post