JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan adanya aliran dana korupsi ini kepada Tom Lembong.
“Mengenai aliran dana itu akan didalami juga. Karena kalau kita lihat kan tersangka (Tom Lembong) sebagai regulator bersama dengan PT PPI dan perusahaan-perusahaan itu,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (30/10).
“Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu nanti akan terus didalami,” sambungnya.
Saat disinggung terkait kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, Harli menyebut hal itu masih akan terus dihitung Kejagung.
“Dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan, ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengumumkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kemendag tahun 2015-2016, pada Selasa (29/10) malam.
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Ia menyebut Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atau Jaksel.
Sementara tersangka CS, kata ia, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut keterangan Kejagung, akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post