JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa lebih kurang 120 orang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar sehari selepas memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat (14/3).
“Sampai hari ini ada sekitar lebih dari 120 orang yang telah diperiksa. Jika kita lihat tempusnya (periode kasus), ini terjadi pada 2018-2023, sehingga memang ada banyak pihak yang perlu dimintai keterangan,” ujar Harli.
Harli mengatakan, penyidik saat ini terus fokus pada percepatan proses pemeriksaan guna mempercepat pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Oleh karenanya, kalau kami lihat sekarang penyidik terus sedang fokus untuk secara cepat bagaimana melakukan permintaan-permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait supaya perkara ini bisa lebih cepat dilakukan pemberkasannya dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Nicke Widyawati eks Dirut Pertamina dan Alfian Nasution eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, sudah masuk dalam daftar pemeriksaan, Harli menyatakan sejauh ini keduanya belum diperiksa.
“Sampai saat ini belum. itu yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu. Nah mantan komisaris utama kan sudah dimintai keterangan, sudah diperiksa dan ada yang bersangkutan tentu ini masih terus ada penggalian, pendalaman,” kata dia.
Namun, ia menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap Ahok maupun pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini, baik Nicke maupun Alfian
“Nanti ketika misalnya penyidik menyimpulkan bahwa ada kebutuhan yang masih harus diperlukan, tidak tertutup juga kemungkinan untuk dipanggil lagi (Ahok). Termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini, apakah direksi, apakah jajaran komisaris, dan seterusnya, baik di jajaran subholding maupun di holdingnya,” ujar Harli.
“Karena memang tujuan penyidikan ini adalah untuk membuat tindak pidana ini menjadi lebih terang,” pungkasnya. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post