JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim PN Surabaya kasus terdakwa Ronald Tannur.
Meski begitu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan sampai saat ini belum ada koordinasi antara KPK dan Kejagung.
“Sampai dengan saat ini saya belum terinfo adanya koordinasi antara Kejagung dan KPK, kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan. Tentunya, harapannya, apa yang diduga dapat dibuktikan ya,” ujar Tessa di kantor KPK, Kamis (24/10).
Sebelummnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial ED, HH, dan M serta oknum pengacara dengan inisial LR sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap.
Keempat tersangka diduga melakukan suap dan atau gratifikasi dalam pemberian vonis bebas perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregoria Ronald Tannur beberapa waktu lalu. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post