JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya kurun waktu 2008-2018.
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2.
“Dan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tambahnya.
Adapun tersangka diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan sebagaimana tersebut di atas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai dengan 2018, sejumlah Rp16.807.283.375.000 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” papar Abdul Qohar.
Terhadap hal ini, Kepala Biro Komunikasi Dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan tanggapannya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya lewat pesan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat. (wol/kompastv/ryp/d1)
Discussion about this post