JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
“Betul (jadi tersangka),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10).
Dirinya menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang saat menggeledah kediaman Zarof. Meski demikian, Febri enggan mengungkap secara detail soal jumlah uang yang disita Kejagung dalam penggeledahan kediaman Zarof tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejagung RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali.
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar. (wol/okezone/ryp/d2)
Discussion about this post