JAKARTA, Waspada.co.id — Penyidikan korupsi pembelian 7 ton emas PT Aneka Tambang (ANTAM) masih berlanjut. Pada Selasa (30/4/2024) penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat saksi dari pihak swasta, pun juga dari PT ANTAM.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah SFA, DJL, SS, dan YH.
“Keempat saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 ANTAM,” begitu kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024).
Ketut menerangkan, saksi SFA diperiksa selaku Corporate Secretary Division PT ANTAM. Saksi DJL selaku pihak swasta yang diperiksa terkait perannya sebagai menantu dari inisial TTP yang merupakan pemilik PT Sukajadi Logam.
Sedangkan, saksi SS, diperiksa sebagai rekanan dari PT Sukajadi Logam. Dan saksi YH, diperiksa selaku manager trading and service PT ANTAM 2017-2020.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk pembuktian dan pemberkasan untuk tersangka BS, dan tersangka AHA,” begitu ujar Ketut melanjutkan. BS, adalah Budi Said yang menjadi tersangka utama dalam pengusutan korupsi pembelian emas 7 ton PT ANTAM. Sedangkan AHA, adalah Abdul Hadi Eviciena yang dijerat tersangka dalam kasus ini terkait perannya sebagai general manager PT ANTAM 2018.
Kasus korupsi transaksi jual-beli 7 ton emas ini dalam penyidikan sejak awal Januari 2024. Adalah Budi Said selaku pemilik konsorsium PT Tridjaya Kartika Group (TKG) pada Maret-November 2018 melakukan pembelian emas ANTAM sebanyak 7 ton di Butik Emas ANTAM Surabaya-1.
Pembelian tersebut, dikatakan dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,5 triliun dengan harga diskon. Budi Said sudah melakukan pembayaran dengan melakukan transaksi sebanyak 75 kali. Namun dalam realisasinya, pihak PT ANTAM hanya menyerahkan 5,9 ton.
Budi Said melalui pengadilan keperdataan menagih PT ANTAM untuk menyerahkan emas sisa 1,1 ton dari total pembelian. Dan keputusan pengadilan sampai tingkat kasasi memenangkan gugatan Budi Said atas PT ANTAM tersebut.
Akan tetapi, penyidikan oleh Jampidsus-Kejakgung menjadikan Budi Said sebagai tersangka, pada Kamis (18/1/2024) dan melakukan penahanan. Penyidik menyatakan transaksi jual-beli emas oleh Budi Said dengan PT ANTAM tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun atas emas sebesar 1,1 ton.
Maret 2024 lalu, Budi Said melalui tim pengacaranya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas status hukumnya di Kejakgung. Namun PN Jaksel tak menerima permohonan tersebut, dan menyatakan penetapan tersangka Budi Said oleh Jampidsus sah.
Pekan lalu, pada Rabu (24/4/2024), Budi Said kembali mengajukan permohonan praperadilan kembali terkait dengan status tersangkanya itu. Dan sidang praperadilan jilid dua itu, baru akan disidangkan pada Kamis (2/5/2024) mendatang.(wol/republika/eko)
Discussion about this post