MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara sudah melakukan eksekusi uang sitaan kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara sejumlah Rp2.250.000.000.
Kajari Batu Bara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan kasus seleksi PPPK berkekuatan hukum tetap terbit.
“Kejari Batu Bara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp. 2.250.000.000, dari terpidana FZ (Faizal) dan AH (Adnan Haris),” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (10/1).
Selain itu Diki juga memaparkan telah disetorkannya uang denda dari terpidana Faizal dan Darwinson Tumanggor sejumlah Rp200.000.000. Sehingga, total setoran ke kas negara Rp2.450.000.000.
Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap 5 terpidana kasus seleksi PPPK Batubara yaitu Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara, serta Sekretaris Disdik Batubara Darwinson Tumanggor.
Kemudian, Rahmad Zein selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara, dan Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK sebesar Rp2 miliar, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan dihukum masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. (wo/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post