PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen di seluruh desa Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023.
Demikian siaran press Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan DR Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH kepada Waspada Online, Selasa (2/7).
Langkah ini, kata Kajari, diambil setelah operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup dan menghadirkan AN sebagai saksi di kantor kejaksaan, Senin (1/7) malam. Proses penetapan tersangka berlangsung intens, dimulai pukul 17.00 WIB dengan menghadirkan AN yang mangkir dari tiga pemanggilan sebelumnya.
Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, pada pukul 21.30 WIB, berdasarkan hasil gelar perkara, AN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam sel kejaksaan diperiksa sebagai tersangka dengan pendampingan pengacara.
Penyidik juga memastikan kesehatan AN dengan pemeriksaan dari tim medis RSUD Padangsidimpuan sebelum melakukan penahanan. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, AN akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2024.
Penahanan ini, kata Lambok, dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 tahun 2023, yang mengalokasikan dana sebesar Rp929.286.075 per desa untuk 42 desa.
Tersangka AN, yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, diduga terlibat bersama beberapa oknum atasannya (Kepala Dinas) PMD dalam pemotongan dana desa sebesar 18 persen dari total alokasi. Sedangkan Kepala Dinas PMD, Ismail Fahmi Siregar (IFS) sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan, namun hingga saat ini belum juga datang.
“Kepada rekan-rekan media, jika melihat saudara Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, tolong infokan ke kami ya? Masyarakat juga. Karena sudah tiga kali dipanggil, tak datang juga,” kata Kajari Lambok Sidabutar.
Tindakan AN melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan korupsi yang melibatkan para pejabat daerah. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post