MEDAN, Waspada.co.id – Seorang nenek berusia 73 tahun, Ngatinem, warga Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, memaafkan cucunya Yusan Pragusti Alias Gusti yang mengancam membunuh dirinya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose dan diterima Kejaksaan Agung.
Adre menjelaskan kronologis perkaranya berawal saat tersangka Yusan Pragusti Alias Gusti menjemput orang tuanya yang bernama Siti Siswani pulang dari kerja menggunakan sepeda motor dan mengantarkan ke rumah di Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Sampai di rumah, tersangka meminta uang kepada saksi Siti Siswani untuk membeli rokok, namun saat itu saksi Siti Siswani tidak memiliki uang, sehingga saksi Siti Siswani tidak dapat memberikan uang kepada tersangka, disitulah tiba-tiba tersangka mengamuk kepada saksi Siti Siswani dan membanting kipas angin yang ada di rumah serta memecahkan piring di dapur,” paparnya, Senin (24/2).
Melihat tersangka mengamuk, lanjut Adre, saksi Siti Siswani berlari menuju rumah saksi Ngatinem yang tidak jauh dari rumahnya, selanjutnya tersangka mengambil sebilah parang yang ada di dapur dan menghidupkan sepeda motor dan langsung bergerak menuju rumah saksi Ngatinem yang merupakan nenek tersangka.
“Begitu sampai di rumah Ngatinem, tersangka menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah dan mengeluarkan kata kotor sambil memegang sebilah parang dan memecahkan kaca jendela depan rumah neneknya. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka mengancam orang tua dan neneknya akan membunuhnya,” lanjut Adre W Ginting.
Selanjutnya, kata Adre, saksi Toto Warsito keluar dari rumah saksi Ngatinem dan menenangkan tersangka serta mengambil sebilah parang dari tangan tersangka, mengajak pulang ke rumah untuk menenangkan diri.
Namun, beberapa jam kemudian tersangka di tangkap oleh polisi berpakaian preman kemudian tersangka di bawa ke Polsek Bilah Hulu untuk di proses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya melakukan pengancaman.
“Akibat dari perbuatan tersangka, saksi Ngatinem dan saksi Siti Siswani merasa trauma dan ketakutan apabila berjumpa dengan tersangka. Padahal, saksi-saksi ini adalah orang tuanya dan neneknya,” tandasnya.
Seiring waktu berjalan, kata Adre W Ginting, perkara ini bergulir dan sampai ke Kejari Labuhan Batu. Kemudian jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan memediasi korban dengan tersangka.
“Antara korban (nenek dan ibunya) dipertemukan dengan korban dan sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” paparnya.
Esensi dari permasalahan ini adalah, antara tersangka dan korban masih bersaudara dan memiliki hubungan persaudaraan yang sangat dekat. Pertimbangan lainnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Kesepakatan berdamai antara nenek, ibu dan anaknya telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah keluarga. Perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula,” tandasnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post