KISARAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan kepada ARH (41) selaku Direktur CV. Zamrud atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pembangunan perumahan.
Selain ARH, Kejari Asahan juga menetapkan dua tersangka lainnya EHA dan RHH yang merupakan karyawan Bank Plat merah.
“Kepada ARH sudah dilakukan penahanan hari ini, untuk EHA dan RHH baru dilakukan penetapan tersangka,” ujar Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Asahan Jl. WR Supratman Kisaran, Kamis (14/3).
Menurut Dedying, ke tiga tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka RHH selaku Analis kredit, EHA selaku pemimpin cabang pembantu Bank plat merah memberikan program pembiayaan dengan akad musyarakah kepada ARH, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.083.190.000 (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah),” pungkas Dedying. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post