MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, kalah di sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung fisik konstruksi dalam pengerjaan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan tahun anggaran 2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Sadarisman, mengatakan bahwa permohonan praperadilan dimohonkan Jufri Cardo Pasaribu perkara Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn dikabulkan.
“Putusan dibacakan pada Selasa (2/7). Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian atas keberatan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Belawan,” jelas Soniady, Selasa (9/7).
Hakim menyatakan, bahwa tindakan kepala Kejari Belawan (termohon) menetapkan Jufri Cardo Pasaribu (pemohon) sebagai tersangka korupsi adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam amar putusan, Hakim Khamozaro Waruwu memerintahkan termohon untuk mencabut status tersangka terhadap diri pemohon.
Jufri Cardo Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Belawan atas kasus dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai K3 Medan tahun anggaran 2022 di Medan, Jumat (23/2).
Jefri Cardo kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/6).
Gugatan itu teregister Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn dengan klarifikasi perkara sah atau tidak atas penetapan tersangka.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print.01/L.2.26.4/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024, terkait pekerjaan pembangunan gedung fisik KDP (konstruksi dalam pengerjaan) Balai K3 Medan tahun anggaran 2022,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post