KOTAPINANG, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menerima pengganti kerugian negara sebesar Rp310.711.800 atas kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Pemkab Labusel berinisial AH yang kini ditahan dalam status sebagai terdakwa. Pengembalian uang itu diserahkan oleh keluarga AH bernama Zainal Harahap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Labusel melalui Kasi Intelijen, Sahbana Pilihanta Surbakti mengatakan, bahwa Kejari Labusel melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021.
“Hari ini ada itikad baik untuk menitipkan pengembalian kerugian negara. Kenapa penitipan, karena kasus ini masih belum putus,” kata Sahbana didampingi Kasi Pidsus serta Kasi BB dan Barpas Mora Sakti Lubis, dalam keterangannya, Jumat (15/3).
Mantan Kasi Datun Kejari Paluta ini menambahkan, uang tersebut akan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya di Bank Mandiri, sebagai titipan pengembalian kerugian negara. Dana ini dititipkan hingga kasus tersebut memiliki keputusan hukum tetap (incraht), sebelum akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
“Hari ini juga uang ini akan disetorkan oleh JPU ke Bank Mandiri,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi BB-Barpas, Mora Sakti Lubisb menjelaskan, terkait perkembangan kasus yang menjerat AH tersebut saat ini masih dalam tahap penuntutan, yang akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, pada 18 Maret mendatang.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara ini merupakan itikad baik dari terdakwa dan akan menjadi pertimbangan JPU dalam penuntutan.
“Mengenai tuntutannya nanti akan dibacakan, pada 18 Maret,” ungkapnya.
Sebegaimana diketahui, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Pemkab Labusel berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Labusel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun 2020 dan 2021 pada Jumat (21/7) lalu.
Perempuan yang menjadi staf pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Labusel ini disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp310.711.800. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post