KOTAPINANG, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Lebusel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aekbatu dengan anggaran Rp4,6 miliar.
Kajari Labusel Setya Pratomo melalui Kasi Intelijen Sahbana P Surbakti mengatakan, tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Labusel inisial NMFS.
Kemudian, kata Sahbana, RS dari dari CV. VJ yang merupakan rekanan dan JUH dari CV. REC selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu 24 April 2024.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang,” kata Sahbana kepada Waspada Online, Kamis (25/4).
Mantan Kasi Datun Kejari Paluta ini mengatakan, dalam kasus ini diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta. Namun Dia belum merinci lebih jauh detail kasus ini.
“Sebelum dibawa ke Lapas, ketiga juga kita lakukan tes kesehatan yang dilakukan tim medis RSUD Kotapinang,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post