MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima berkas perkara terkait pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
“Berkas perkara tersebut telah kita terima dari penyidik Polrestabes Medan,” kata Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo, Selasa (3/9).
Pihaknya mengatakan, pelimpahan berkas perkara lima tersangka itu diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan pada Senin (26/8).
Selanjutnya, ujar dia, jaksa peneliti Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
“Berkas kelima tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” kata Tommy Eko Prasetyo.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan, Sumatera Utara.
“Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6).
Kelima tersangka yakni pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium dan HD selaku memesan ekstasi.
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan di Medan yang dipasarkan di diskotik di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.
Keterangan tersangka, menurut Mukti, dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku dari China melalui lokapasar.
“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali,” ucapnya.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Rony Samtana menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.
Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar.
“Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini,” ujar Rony Samtana.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post