MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa di Medan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap kepada awak media, Selasa (13/8).
“Iya benar, SPDPnya sudah kita terima dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Muttaqin yang dapat promosi jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkaranya.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
Sementara sebelumnya, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kelompok pelajar di Kota Medan karena diduga melakukan pemerasan.
Para tersangka yang ditangkap saat itu ada 4 orang yaitu, IP, DAS, AH, dan MAS. Namun, saat ini penahanan para tersangka ditangguhkan oleh pihak kepolisian. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post