P. SIANTAR, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar telah memeriksa sebanyak 14 orang terkait dugaan mark up klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit Efarina di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar.
Kasi Intel Kejari Sianțar Hery Pardamean Situmorang didampingi Kasubsi II Lamhot Siburian, Rabu (20/11) sekira pukul 11.30 WIB, membenarkan bahwa Kejari sedang mendalami dugaan mark up klaim BPJS Kesehatan RS Efarina.
“Pidana Khusus sudah meminta keterangan 14 orang dan saat ini tahap penyelidikan. Tinggal mengkerucutkan siapa yg bertanggungjawab,” sebutnya.
14 orang tersebut dikatakannya terdiri dari 4 dari orang dari pihak RS Efarina, 8 orang dari BPJS dan 2 orang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Penyelidikan karena ada pengaduan dan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah ke korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Lanjutnya, pengaduan berdasarkan klaim BPJS Kesehatan dari tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan dengan model sampling, karena tidak bisa semua pasien dari 2023-2024 diperiksa.
Dari 2 orang pasien yang diperiksa di Intelijen bahwa pasien tidak menerima hasil rekam medik perawatan di RS Efarina.
“Dari dua pasien yang diperiksa Intel, ada dugaan mark up layanan kesehatan. Ada indikasi rawat inap, obat, dokter dan fasilitas kesehatan,” katanya.
Data yang diserahkan pelapor dikatakan sedang dieksaminasi ke data aplikasi yang ada di sistem BPJS. Karena klaim BPJS menggunakan sistem digital bukan manual.
“BPJS merupakan program presiden, sehingga banyak yg mengawasi. Saat ini kerugian tingkat nasional mencapai Rp300 miliar. KPK sendiri sedang memantau soal BPJS ini,” jelasnya.
Saat ini dikatakannya, pihak pidsus sedang mengumpulkan bukti apakah ada kerjasama oknum rumah sakit dengan oknum BPJS. Pihak kejaksaan juga akan meminta keterangan dari ahli digital, ahli IDI, BPJS Kesehatan dan ahli keuangan. (wol/azr)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post