PANGURURAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Samosir diduga meminta seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Samosir, untuk membiayai kegiatan launching dan sosialisasi Aplikasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berlangsung pada 24 Maret 2025 yang lalu.
Hal ini diketahui berdasarkan rekaman suara yang diperoleh wartawan, dimana diduga adalah suara salah seorang kepala desa yang memberi pengakuan.
Adapun pembiayaan yang dimaksud yakni sewa gedung, pengeras suara, spanduk, makanan, minuman, snack, hingga uang narasumber, dengan alasan dampak efisiensi anggaran, sehingga tidak ada dana, namun kegiatan ini harus berlangsung.
“Sudah kami bahas, dan kami simpulkan untuk mengumpulkan 250 ribu per kepala desa,” ujar suara dalam rekaman yang diduga suara salah seorang kepala desa.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Richard Simaremare kepada Waspada Online. saat ditemui di ruangannya Kamis (27/3) membantah hal tersebut.
“Itu inisiatif dari ketua-ketua Apdesi kecamatan untuk menyediakan makanan dan minuman, mengingat acaranya sampai sore, dan banyak kepala desa berasal dari desa yang jauh dari lokasi acara,” ujar Richard.
Ia menyebut, kendati demikian, banyak juga kepala desa yang tidak bersedia untuk berpartisipasi. Mengingat hal tersebut tidaklah merupakan paksaan.
“Setelah saya pertanyakan kepada Apdesi, mereka bilang kalau dana itu adalah dana pribadi, dan bukan dariz anggaran desa,” kata Richard.
Jaga Desa merupakan program Kejaksaan Agung RI yang berfungsi untuk mengawal pembangunan desa dan pengelolaan dana desa, guna terwujudnya pembangunan desa yang merata, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (wol/ward)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post