PANGURURAN, Waspada.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menggelar launching aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa, yang merupakan program dari Kejaksaan Agung RI, Senin (24/3) di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Diketahui bahwa program Jaga Desa memiliki fungsi untuk mengawal pembangunan desa dan pengelolaan dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Karya Graham Hutagaol mengatakan, jaksa itu ditugaskan untuk pendampingan pengawalan pada program-program kegiatan desa.
“Dalam kegiatan itu, maka pada hari ini dilaunchinglah aplikasi Jaga Desa. Melalui aplikasi ini jaksa itu akan melakukan pendampingan, pengawasan serta pengawalan setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa-desa itu,” kata Karya Graham.
Ia menyebut bahwa segala bentuk kegiatan ataupun program-program desa akan dimasukkan ke dalam aplikasi Jaga Desa tersebut. Bahkan katanya, permasalahan yang timbul dan yang belum selesai akan dicatat didalam aplikasi tersebut.
“Di aplikasi ada beberapa fitur, baik itu fitur tentang program dan apa saja program di desa itu akan dimasukkan kedalam aplikasi tersebut. Nanti akan ada operator disetiap desa yang akan terkoneksi melalui aplikasi, dan kami jaksa bisa komunikasi lewat aplikasi tersebut,” jelas Karya Graham.
Hal itu dilakukan kata Karya Graham, guna melakukan pencegahan terkait penggunaan dana desa. Apabila adanya masuk laporan pengaduan, pihaknya akan menyampaikan kepada Inspektorat untuk melakukan pengecekan, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian, hal itu masih dimungkinkan untuk dikembalikan atau diperbaiki.
“Tetapi, apabila memang ada niatnya untuk menyalahgunakan anggaran, dan juga sudah dikasih kesempatan tidak mau juga mengembalikan, mau gak mau harus dilakukan penegakan hukum kita proses tipikornya,” katanya. (wol/rls)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post