SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Setelah sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah tahun 2015 digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan pekan lalu, penyelidikan kasus ini terus berlanjut.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali memanggil dua saksi baru untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Kepala Kejari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1), menyampaikan bahwa tim penyidik terus bekerja mendalami perkara ini.
“Tim Penyidik Kejari Serdang Bedagai sampai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara tersebut, proses penanganan perkara belum berhenti,” sebut Afif.
Pada Senin (13/1) kemarin, dua saksi dari kalangan perbankan, yakni TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer), telah menjalani pemeriksaan.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu tersebut, bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian dalam pengembangan perkara.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik untuk menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini,” jelasnya.
“Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan seorang tersangka berinisial S, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah. Berdasarkan hasil perhitungan oleh tim penyidik dan akuntan publik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp964 juta.
Jumlah tersebut berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp302 juta.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post