SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan S, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah.
Penahanan terhadap S dilakukan pada Senin (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Kajari Sergai Rufina Ginting, didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prit-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
“Tersangka S diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank plat merah. Saat ini, tersangka telah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi selama 20 hari, sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024,” ujar Rufina Ginting, Selasa (10/12) di Kantor Kejari Sergai.
Rufina menjelaskan bahwa tersangka S yang berstatus sebagai nasabah, pada tahun 2015 mendapatkan dua jenis pinjaman secara bersamaan dari bank plat merah tersebut.
Pinjaman pertama berupa kredit rekening koran (KRK) dengan plafon Rp400 juta untuk tenor 12 bulan yang seharusnya berakhir pada 18 Maret 2016.
Sedangkan pinjaman kedua berupa kredit angsuran lainnya (KAL) dengan plafon Rp350 juta untuk tenor 60 bulan yang seharusnya berakhir pada 17 Maret 2020.
“Namun hingga saat ini, kedua pinjaman tersebut telah dinyatakan macet, atau dengan kata lain tersangka S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan usahanya, melakukan mark-up nilai agunan, dan mengajukan agunan yang ternyata masih terikat kredit di bank lain.
“Setelah perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp964.542.008 berasal dari selisih baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan sebesar Rp302 juta,” jelas Rufina.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan ini adalah 20 tahun penjara. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post