SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa S dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Serdang Bedagai.
Penitipan uang sebesar Rp150.000.000 ini dilakukan pada Kamis (20/3) di Kantor Kejari Sergai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Aguinaldo Marbun, menjelaskan bahwa jumlah yang diserahkan masih sebagian dari total kerugian negara yang dihitung sebesar Rp1.332.585.554.
“Uang yang dititipkan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai,” ujar Hasan Afif.

Penyerahan uang pengganti dilakukan oleh istri terdakwa, Mujiani, yang didampingi penasihat hukum Ikhwan Khairul Fahmi, Uang tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Imam Darmono, di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Kasi Intelijen menjelaskan bahwa terdakwa S merupakan nasabah yang memperoleh fasilitas kredit dari bank pelat merah pada tahun 2015.
Terdakwa mendapatkan dua jenis pinjaman secara bersamaan yaitu, Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400.000.000 dengan tenor 12 bulan, yang seharusnya lunas pada 18 Maret 2016.
Kemudian, Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 bulan, yang seharusnya lunas pada 18 Maret 2020.
Namun, lanjutnya, hingga kini kedua pinjaman tersebut dinyatakan macet dengan status kolektibilitas 5, yang berarti terdakwa tidak melunasi kewajibannya.
“Terdakwa diduga memanipulasi laporan keuangan usahanya, mark up nilai agunan, serta memberikan data fiktif dalam pengajuan kredit,” ungkap Hasan Afif Muhammad.
Berdasarkan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.332.585.554.
Atas perbuatannya, S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post