SINABANG, Waspada.co.id – Kejaksaan Negri Simeulue, Rabu (3/7), siang tadi memusnahkan barang bukti (Barbut) dari berbagai kasus kejahatan yang telah mendapat keputusan incracth.
Pemusnahan barbut seperti, narkoba jenis sabu seberat 5,63 gram, ganja 1.097,31 gram, puluhan botol miras, senjata tajam, pakaian, termasuk handphone itu dilaksankan di halaman Kantor Kejaksaan Simeulue dan turut hadir unsur Forkompinda setempat.
Dalam penjelasan persnya, Kejari Simeulue Yuriswandi, mengatakan barbut yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2023- 2024.
Meski begitu, penanganan tindak kejahatan berbeda-beda. Sebab, untuk Aceh terdapat produk hukum yang mengatur tentang hukum syariat. Seperti; maisir, khalmer dan khalwat dilakukan sesuai Qanun Aceh.
“Untuk perkara pelangaran Qanun Aceh sudah dieksekusi biasanya di depan Masjid Raya Baiturahman,” ujarnya.
Begitupun kasus pidana lainnya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Khusus narkoba disebut terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan tapi tidak signifikan. Dari tujuh ke sepuluh kasus,” imbuhnya. (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post