MEDAN, Waspada.co.id – Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp36 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator Intelijen Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (16/8).
Yos menjelaskan bahwa Kejati Sumut melingkupi 28 Kejari dan 9 Cabjari yang telah meningkatkan pengusutan dugaan korupsi sebanyak 131 perkara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan mengeksekusi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang mencapai Rp36.079.686.091,” tegasnya.
Sedangkan di bidang Tindak Pidana Umum, kata Yos, Kejati Sumut juga sudah menuntut mati 44 terdakwa narkoba.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post