MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga November, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (21/11).
Adre menjelaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut, dari tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti) mencapai Rp 32.408.019.286,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Adre, kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
“Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum. Pencegahan dengan penerangan hukum tersebut, sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post