MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari DPD GMNI Sumut demo Kantor Kejati Sumut untuk meminta agar Rapidin Simbolon ditangkap dan diproses dalam kasus korupsi Covid-19 di Samosir.
Komando aksi Paulus Peringatan dalam orasinya mengatakan bahwa kasus korupsi Covid-19 ini sudah dilaporkannya semenjak Agustus 2023 yang lalu untuk memproses Rapidin Simbolon.
“Tapi kenapa sampai saat ini Rapidin Simbolon tidak diproses dan ditangkap oleh Kejati Sumut. Jadi kami menduga bahwa pihak Kejati Sumut ada main mata dengan Rapidin dan ada kongkalikong di kasus korupsi Covid-19 ini,” korasnya, Kamis (12/9).
Diungkapkannya, bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
“Jadi kami meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terhadap laporan kami. Jika memang Rapidin Simbolon tidak terbukti maka Kejati Sumut harus menjelaskan kepada masyarakat agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam aksinya, Paulus juga menuntut agar Kejati Sumut segera mengadili dan memperkarakan Rapidin Simbolon jika terbukti bersalah dan meminta agar Kejati Sumut transparan dalam kasus ini.
“Kami juga meminta Kejati Sumut untuk menerangkan perkembangan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 ini,” cetusnya.
Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Kejati Sumut J Sinaga, mengatakan bahwa laporan dari GMNI Sumut masih dalam tahap Pulbaket.
“Terimakasih, untuk laporannya sudah ditindaklanjuti tapi masih dalam pulbaket. Dan jika ada bukti-bukti baru berikan sama kami,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan pihak kejaksaan, Paulus mengatakan sangat kecewa dengan jawaban pihak Kejati Sumut yang meminta untuk membawa nofum baru (bukti baru).
“Itu bukan kerjaan kami, itu kerjaan aparat hukum, kami sangat kecewa dengan jawaban seperti itu. Dalam hal ini Kajati Sumut tidak berani memeriksa Rapidin Simbolon. Kami akan membawa massa lebih besar lagi,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.
Hal itu dilihat dari pertimbangan Mahkamah Agung (MA) pada kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 61 huruf a dan b.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum pun membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post