MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 5 perkara dengan Restorative Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa 5 perkara yang diusulkan berasal dari Kejari Langkat, Kejari Humbahas, Kejari Tanjung Balai, Kejari Gunung Sitoli, dan Kejari Medan.
“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta,” papar Yos A Tarigan, Rabu (15/5).
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.
“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” ucap Yos.
Yos juga menegaskan dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post