MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat Restorative Justice (RJ).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan kali ini 7 perkara humanis asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Asahan, Labuhanbatu, dan dari Kejari Langkat.
Dikatakan Yos, tiga tersangka asal Kejari Medan masing-masing atas nama Sucipto Ng dan putranya Cipto Utomo dengan tetangganya, Joe Hong Tjuan.
“Saling lapor. Bermula dari persoalan sepele. Joe Hong Tjuan gak terima genset yang diletak Sucipto Ng di depan tokonya menghalangi mobil konsumen yang akan memasang kaca film. Hong Tjuan memukul Sucipto Ng. Gak terima ayahnya dipukul, Cipto Utomo balik memukul Hong Tjuan menggunakan helm,” ucapnya, Kamis (28/3).
Dua perkara humanis lainnya, lanjut Yos, berasal dari Kejari Asahan atas nama Wahyudi, supir truk yang kehilangan kendali karena mengelakkan lubang menabrak pengendara sepeda motor.
Atas nama Elister Manullang, juga supir truk yang parkir sembarangan mengakibatkan hilangnya nyawa pengemudi sepeda motor.
Dilanjutkan Yos, sementara 2 perkara humanis lainnya asal Kejari labuhanbatu, atas nama tersangka Misbun Pasaribu yang emosi menampar wajah korban terkait utang. Sedangkan atas nama Aditya Putra Panjaitan alias Putra, terkait pencurian sepeda motor.
“Proses penghentian penuntutan perkara-perkara humanis tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya diekspos ke JAM Pidum. Kalau JAM Pidum menyetujui, maka perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020,” kata Yos A. Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya.
“Karena, pemidanaan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post