MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menghentikan kasus Ayah pukul Anak di Padanglawas dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, yang juga mantan Kasi Penkum menyampaikan bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara dengan Tersangka Saruddin Siregar melanggar Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 356 Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka adalah orang tua kandung dari korban yang dianggap lebih membela pamannya, sehingga orang tuanya marah dan melakukan penganiayaan,” kata Yos A Tarigan, Selasa (2/7).
Karena masih ada hubungan keluarga, Kejari Padang Lawas Utara melalui JPU mencoba menggagas perdamaian dan setelah diajukan secara berjenjang perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
“Adapun persyaratan dari penghentian penuntutan perkara ini adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif perkara dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif,” papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga (tersangka adalah orangtua/ayah kandung korban.
“Perdamaian antara ayah dan anak ini telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula, antara ayah dan anak tidak ada lagi dendam dengan adanya perdamaian ini. Proses perdamaian disaksikan oleh Kepala Desa, penyidik, keluarga, JPU, dan tokoh masyarakat,” katanya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post