MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara ayah pukul anak dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan perkara humanis dimaksud berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli.
Yos menjelaskan, tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban (Hr) untuk membeli rokok,” kata Yos, Rabu (28/2).
Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya, Hr belum pulang kerja. Namun, tersangka tiba-tiba emosi dan memukul serta menendang si buah hatinya.
“Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang. Gak terima dengan perbuatan AA, Kakek korban selanjutnya membawa ke kantor polisi membuat laporan pengaduan ke kepolisian,” jelasnya.
Yos melanjutkan, secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis dimaksud ke Pimpinan. Upaya mediasi antara para pihak membuahkan hasil. Tercapain perdamaian antara tersangka dengan pihak korban di Aula Kantor Cabjari Deliserdang di Labuhandeli.
“Tersangka berjanji akan memperbaiki kembali rumah tangganya dan akan bertanggung jawab untuk menjaga, menafkahi dan menyayangi anak-anaknya serta dapat hidup rukun dan damai,” kata Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.
Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Selain sudah ada perdamaian di antara para pihak, alasan lainnya penghentian penuntutan, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” pungkas jaksa. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post