MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus penganiayaan tetangga di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan pendekatan humanis.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menjelaskan perkaranya bermula bulan Maret 2024 lalu, ketika saksi korban Saut Sidabutar sedang berada didepan rumah di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Adre menjelaskan saksi korban bersama tukang akan membuat rak untuk menjual minyak pertalite (minyak ketengan), lalu tersangka Andar Elyas Panggabean Jhonson Andrianus Simbolon Alias Pak Jendri yang merupakan tetangga korban datang dan menegur saksi korban karena sudah lewat batas tanah.
“Namun tersangka tidak terima dengan jawaban saksi korban sehingga melakukan penganiayaan dengan tangan kosong dan warga yang melihat langsung melerai,” katanya, Senin (23/9).
Ditegaskanya atas perbuatan tersangka, korban melaporkannya ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses hukum sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan mengembalikan keadaan ke semula. Kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Seperti yang terjadi di Deli Serdang, dimana tersangka dan korban adalah bertetangga, hanya gara-gara rak minyak ketengan yang melewati batas tanah, tersangka langsung memukul tetangganya. Antara tersangka dan korban saat ini sudah berdamai,” kata Adre W Ginting.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, syarat utama dihentikannya sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan paling penting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.
“Dengan adanya kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengan masyarakat. Karena, proses perdamaian ini disaksikan oleh keluarga tersangka dan korban, penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat dan JPU yang menangani perkaranya,” tandasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post