MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ) usai menggelar ekspose perkara secara online kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, menyampaikan peristiwa penganiayaan itu bermula saat tersangka Reza (18) warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang sehari-hari bekerja mocok-mocok (serabutan) meminta pekerjaan kepada korban Ibrahim alias Nyak (50) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai.
Karena tak dikasih, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Bahwa perkara ini bermula jelang akhir Juni 2024 lalu, pada saat itu tersangka Reza sedang duduk-duduk di Jambur Dusun III Buantan, Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin sambil melihat orang perbaiki sampan. Kemudian korban datang dengan mengendarai sepeda motor,” sebut Adre, Selasa (8/10).
Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah korban tiba dilokasi tersebut, tersangka meminta pekerjaan kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya.
“Tersangka langsung merasa tersinggung dan langsung emosi sambil memaki Ibrahim dengan kata-kata kotor sambil menunjukkan sebilah pisau dan mengancam Ibrahim. Tidak hanya mengancam, tersangka juga langsung memukul kepala Ibrahim secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Adre, korban mengalami luka robek dan bengkak di kening sebelah kiri serta bibir hingga menyebabkan terhalang melakukan aktivitasnya sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah berkas perkaranya sampai di tangan Jaksa Kejari Sergai, kemudian dilakukan mediasi. Tersangka mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan penganiayaan atau pengancaman, namun hanya karena emosi sesaat. Tersangka dan korban sudah berdamai dan saling memaafkan,” sebut Adre.
Adre mengungkapkan, perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Sergai ini adalah salah satu perkara dari 3 perkara yang diajukan kepada JAM Pidum untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis.
“Tiga perkara tersebut adalah dari Kejari Binjai dengan tersangka Aji Aprijal alias Ijal melanggar Pasal 480 ayat (2) KUHP, dari Kejari Sergai dengan tersangka Angga Prayoga alias Onggok melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana dan perkara dengan tersangka Reza melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat () KUHP,” ujar Adre.
Adre menjelaskan perkara penganiayaan dan penadahan ini disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.
“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keduanya untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula. Dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post